Shahih Bukhari : Hadits 18
18- Telah menceritakan kepada kami Abū al-Yamān, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Syu‘aib, dari az-Zuhrī, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Abū Idrīs ‘Ā'idh bin ‘Abdullah: Bahwa ‘Ubādah bin ash-Shāmit radhiyallāhu ‘anhu —dan ia adalah seorang yang ikut Perang Badar serta merupakan salah seorang nuqabā' (pemimpin) pada malam Baiat Aqabah— bahwa Rasulullah ﷺ bersabda —sementara di sekeliling beliau ada sekelompok sahabatnya—: "Berbaiatlah kalian kepadaku atas dasar untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak berbuat dusta yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian (yakni membuat-buat tuduhan palsu), dan tidak mendurhakai (perintah) dalam kebaikan. Barangsiapa di antara kalian yang menepatinya, maka pahalanya di sisi Allah. Dan barangsiapa yang melanggar sebagian dari hal itu lalu ia dihukum di dunia, maka hukuman itu adalah kaffarat (penebus dosa) baginya. Dan barangsiapa yang melanggar sebagian dari hal itu lalu Allah menutupinya, maka urusannya terserah kepada Allah; jika Dia menghendaki, Dia akan memaafkannya, dan jika Dia menghendaki, Dia akan menyiksanya." Kami pun membaiat beliau atas hal tersebut.
١٨ - حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ: أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ: أَخْبَرَنِي أَبُو إِدْرِيسَ عَائِذُ اللهِ بْنُ عَبْدِ اللهِ: أَنَّ عُبَادَةَ بْنَ الصَّامِتِ ﵁، وَكَانَ شَهِدَ بَدْرًا، وَهُوَ أَحَدُ النُّقَبَاءِ لَيْلَةَ الْعَقَبَةِ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ، وَحَوْلَهُ عِصَابَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ: بَايِعُونِي عَلَى أَلَّا تُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقُوا، وَلَا تَزْنُوا، وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ، وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ، وَلَا تَعْصُوا فِي مَعْرُوفٍ، فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللهِ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللهُ فَهُوَ إِلَى اللهِ، إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ. فَبَايَعْنَاهُ عَلَى ذَلِكَ.