Shahifah Hammam bin Munabbih : Hadits 123
123- Dan Rasulullah ﷺ bersabda: "Pernah seorang nabi dari kalangan para nabi hendak berperang, lalu ia berkata kepada kaumnya: 'Janganlah sekali-kali mengikutiku seorang laki-laki yang telah menikahi seorang wanita dan ingin menggaulinya tetapi belum sempat menggaulinya, tidak pula orang yang sedang membangun rumah namun belum sempat memasang atapnya, dan tidak pula orang yang membeli kambing atau unta yang bunting sementara ia menanti-nanti kelahirannya.'
Maka nabi tersebut pun pergi berperang dan mendekati sebuah negeri pada waktu salat Ashar atau mendekati waktu itu, lalu ia berkata kepada matahari: 'Sesungguhnya engkau diperintah dan aku pun diperintah. Ya Allah, tahanlah ia (matahari) sejenak untuk kami!' Maka matahari itu ditahan untuknya hingga Allah memberikan kemenangan kepadanya.
Kemudian mereka mengumpulkan harta rampasan perang (ghanimah), lalu datanglah api untuk melahapnya, namun api itu enggan memakannya. Nabi tersebut berkata: 'Sesungguhnya di antara kalian ada yang berbuat ghulul (mengambil rampasan perang secara khianat/sembunyi-sembunyi). Maka hendaklah satu orang dari setiap kabilah membaiatku!' Mereka pun membaiatnya, lalu tangan seorang laki-laki menempel pada tangannya, maka ia berkata: 'Di kalangan kabilahmu ada yang berbuat ghulul, hendaklah seluruh kabilahnya berbaiat kepadaku!' Seluruh kabilah itu pun berbaiat kepadanya, lalu menempel tangan dua atau tiga orang pada tangannya, maka ia berkata: 'Pada kalianlah terdapat ghulul, kalian telah berbuat curang.'
Nabi itu bersabda: Lalu mereka mengeluarkan sebongkah emas sebesar kepala sapi, kemudian mereka meletakkannya di atas kumpulan harta rampasan tersebut yang berada di tanah terbuka, lalu datanglah api melahapnya.
Nabi ﷺ bersabda: Maka harta rampasan perang tidak dihalalkan bagi seorang pun sebelum kita; hal itu karena Allah melihat kelemahan dan ketidakberdayaan kita, maka Dia menghalalkannya untuk kita."